Berikut panduan mengurus dokumen menikah dengan WNA: Dokumen yang wajib disiapkan oleh WNA: Calon pengantin WNA harus menyiapkan surat single atau Certificate of No Impediment (CNI). Surat ini adalah surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI.
September 5, 2023 5 menit membaca Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, Warga Negara Indonesia (WNI) diperbolehkan untuk menikahi Warga Negara Asing (WNA) namun ada beberapa syarat nikah yang harus disiapkan. Adapun dokumen yang perlu disiapkan lebih banyak dibandingkan pernikahan sesama warga negara Indonesia.
. 475 227 373 69 457 303 10 479
jasa pengurusan pernikahan dengan wna