0. BAB II AKAD PERJANJIAN DAN HUTANG PIUTANG DALAM HUKUM ISLAM. A. Akad Perjanjian Dalam Hukum Islam 1. Pengertian akad Pengertian akad menurut bahasa berasal dari kata al-'aqd dan jamaknya adalah al-'uqu>d yang berarti perjanjian atau kontrak.1 Dan bisa berarti perikatan, atau kesepakatan.2 Dikatakan ikatan karena yang dimaksud adalah
BerandaKlinikPerdataKetentuan Hukum Baya...PerdataKetentuan Hukum Baya...PerdataJumat, 23 Desember 2022Bolehkah bayar utang yang berbentuk barang diganti dengan uang? Misalnya, saya dulu meminjam beras ke tetangga. Kemudian beras tersebut nantinya saya ganti dengan uang. Pada dasarnya, hukum perjanjian menganut sistem kebebasan berkontrak berdasarkan asas konsensualisme. Kebebasan ini diberikan seluas-luasnya bagi para pihak untuk mengadakan perjanjian mengenai apa saja, selama tidak melanggar syarat sah perjanjian, ketertiban umum, dan kesusilaan. Lantas, dalam kasus utang beras bolehkah diganti dengan uang? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Utang Barang Dibayar dengan Uang? yang dibuat oleh Raihan Hudiana, dan dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 2 Juni informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra menjawab pertanyaan Anda mengenai bolehkah membayar utang barang dengan uang, kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang apa itu perjanjian dan syarat sah Pasal 1313 KUH Perdata dijelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau dikatakan sah apabila memenuhi empat syarat, yaitu[1]kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;kecakapan untuk membuat suatu perikatan;mengenai suatu pokok persoalan tertentu; dansuatu sebab yang halal atau tidak juga Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak DipenuhiAsas Konsensualisme dalam Hukum PerjanjianLebih lanjut terkait perjanjian, Subekti dalam Hukum Perjanjian menjelaskan bahwa dengan sepakat dimaksudkan bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu harus sepakat, setuju, atau seia sekata mengenai hal-hal yang pokok dalam perjanjian yang diadakan yang dikehendaki oleh pihak satu, juga dikehendaki oleh pihak yang lain. Mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal perjanjian ini menganut sistem kebebasan berkontrak berdasarkan asas konsensualisme. Kebebasan ini diberikan seluas-luasnya bagi para pihak untuk mengadakan perjanjian mengenai apa saja, selama tidak melanggar syarat sah perjanjian, ketertiban umum, dan mengenai asas kebebasan berkontrak diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad Utang Beras Diganti Uang?Berdasarkan contoh yang Anda paparkan, pinjam meminjam beras termasuk dalam perjanjian pinjam pakai dengan variasi pinjam pakai variasi pinjam pakai ini diatur dalam KUH Perdata. Adapun arti perjanjian pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.[2]Dalam KUH Perdata turut pula diatur kewajiban-kewajiban bagi orang yang meminjamkan. Terkait ini, ketentuan Pasal 1759 KUH Perdata menerangkan bahwa pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu yang telah ditentukan di dalam dalam hal pengembalian pinjaman, ketentuan Pasal 1763 KUH Perdata mempertegas bahwa bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan pinjaman dalam jumlah dan keadaan yang sama pada waktu yang meskipun terdapat kewajiban bagi penerima pinjaman untuk mengembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama, kewajiban tersebut dapat dikecualikan apabila ia tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut diatur dalam Pasal 1764 KUH Perdata yang berbunyiJika ia tidak mungkin memenuhi kewajiban itu maka ia wajib membayar harga barang yang dipinjamnya dengan memperhatikan waktu dan tempat pengembalian barang itu menurut perjanjian. Jika waktu dan tempat tidak diperjanjikan maka pengembalian harus dilakukan menurut nilai barang pinjaman tersebut pada waktu dan tempat pertanyaan Anda tentang bayar utang beras, kami sampaikan bahwa Anda dapat membayar utang beras itu dengan uang. Namun, proses bayar utang ini harus dilakukan dengan memerhatikan harga beras yang dipinjamnya. Ketentuan ini berlaku selama kedua belah pihak sepakat mengenai hal tersebut, dan tidak memperjanjikan lain dari ketentuan yang ada di KUH jawaban dari kami terkait bayar utang barang dengan uang, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Hukum Perjanjian. Jakarta Intermesa. 2010.[2] Pasal 1754 KUH
A. Latar Belakang. Manajemen merupakan suatu komponen terpenting internal dalam sebuah perusahann. Didalam manajemen juga terdapat manajemen piutang dan persediaan. Piutang dan persediaan adalah dua perkiraan aktiva lancar yang terbesar. Secara bersama-sama kedua jenis aktiva ini mencakup hampir 80% dari aktiva lancar dan lebih dari 30% total
Tidak ada larangan untuk memiliki utang dalam Islam. Bahkan Islam menganjurkan untuk menolong orang lain yang sedang kesulitan, apalagi yang sedang terlilit utang. Namun, seorang muslim dilarang terlibat utang piutang yang disertai dengan riba atau bunga. Pengertian utang dalam pandangan Islam sangat sederhana. Utang adalah transaksi antara kedua belah pihak dengan pengertian pihak pertama menyerahkan uang kepada pihak kedua secara sukarela untuk dikembalikan lagi pada waktu yang sudah ditentukan sesuai dengan perjanjian. Hukum utang menurut pendapat para ulama adalah mubah atau boleh. Pihak yang melakukan utang piutang dianjurkan untuk menentukan waktu pengembalian utang yang dituangkan dalam perjanjian tertulis serta disaksikan secara langsung oleh saksi-saksi yang ada. Prinsip Hutang dalam Islam Islam sudah mengajarkan beberapa prinsip atau adab dalam utang piutang. Di antaranya dijelaskan dalam poin-poin berikut. 1. Mencatat utang Transaksi utang piutang sebaiknya dicatat dengan jelas. Pencatatan dilakukan dengan mencantumkan jumlah harta atau barang yang dipinjam dan tanggal jatuh tempo pembayaran. Perjanjian tersebut bisa ditulis dalam bentuk surat perjanjian atau bukti tertulis lainnya. Untuk menguatkan bahwa telah terjadi transaksi utang piutang bisa ditambahkan saksi-saksi yang juga ikut menandatangani surat perjanjian. Pencatatan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat transaksi agar ahli waris bisa menunaikan kewajibannya kelak jika salah satu pihak meninggal dunia. 2. Segera membayar utang Saat terjadi transaksi utang piutang maka terjadi akad. Bagi pihak yang berutang diwajibkan untuk segera memenuhi kewajiban membayar utangnya sesuai dengan jatuh tempo. Maka, penuhilah janji untuk menepati pembayaran utang berdasarkan akad atau perjanjian yang sudah disepakati di awal. 3. Utang hanya untuk kebutuhan mendesak Islam memang membolehkan berutang atau memberikan piutang untuk membantu orang lain yang sedang kesulitan. Namun demikian, berutang tidak dianjurkan jika menjadi kebiasaan. Apalagi jika tujuannya hanyalah tujuan konsumtif belaka, seperti membeli ponsel baru atau dana untuk membeli kendaraan. Oleh karena itu, berutanglah jika dalam kondisi mendesak saja. Agar tidak terbiasa berutang. Anda juga bisa mulai menyisihkan setidaknya 10 persen dari pendapatan untuk dana darurat. Agar saat dibutuhkan, Anda tidak perlu mencari utang dari orang lain. 4. Menagih utang Salah satu yang menjadi kendala bagi pemberi utang adalah saat utang sudah jatuh tempo namun belum ada pembayaran. Dalam kondisi demikian, pemberi utang berhak untuk menagih utang dengan cara yang baik. Tidak ada salahnya untuk mengingatkan jatuh tempo kepada pihak yang berutang sebagaimana terdapat kemungkinan dia terpaksa menggunakan uang pembayaran untuk keperluan darurat lain dan belum mendapatkan penggantinya untuk melunasi utang. 5. Menggunakan jaminan atau agunan Prinsip dalam utang piutang adalah tidak ada yang terzalimi dan menzalimi. Oleh karena itu, Islam tidak mempermasalahkan jika ada agunan atau jaminan dengan nilai yang setara dengan uang yang dipinjam. Dengan catatan, hal tersebut hanya bertujuan agar pihak yang berutang bisa segera melunasi sesuai dengan jatuh temponya. Penghapusan Hutang dalam Islam Utang merupakan beban yang paling berat di akhirat. Sesuai hukum Islam, seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan berutang akan membuatnya terhalangi dari pintu Surga. Itulah alasan mengapa warisan harus digunakan untuk membayarkan utang terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada ahli waris. Adapun jika orang yang berutang masih hidup dan mengalami kesulitan dalam membayarkan utangnya, ada beberapa jalan yang dapat ditempuh, di antaranya berikut ini. 1. Memberikan keringanan perpanjangan waktu pelunasan Pembayaran utang harus sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Adapun jika orang yang berutang masih belum bisa membayarkan sesuai dengan perjanjian di awal, pihak yang memberikan utang dapat memberikan keringanan berupa perpanjangan waktu pelunasan. Kondisi tersebut dapat dilakukan jika ternyata orang yang berutang masih belum mendapatkan kelapangan rezeki. Lain halnya jika orang yang berutang sengaja menunda-nunda pembayaran. Dalam kondisi tersebut, pihak pemberi utang berhak menagih utang sesuai dengan jatuh tempo yang sudah disepakati. 2. Memberikan keringanan dengan membebaskan sebagian maupun keseluruhan utang Dalam Islam diajarkan untuk memberikan keringanan, terutama bagi orang yang berutang dan masih dalam kondisi kesulitan. Dalam kondisi demikian, pemberi utang bisa membebaskan sebagian utangnya sesuai dengan kerelaan maupun membebaskan seluruh utangnya. Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang utang piutang dalam Islam. Islam mengajarkan untuk saling membantu dan tolong-menolong bagi mereka yang mengalami kesulitan. Di dalam Alquran dijanjikan bahwa orang-orang yang memberikan kelapangan atau melepaskan saudaranya dari kesulitan akan dijanjikan tempat terbaik di sisi-Nya.
Agardapat dijadikan pijakan analisis terhadap hutang piutang berstandarisasi harga barang, perlu diperhatikan pandangan para ulama tentang hutang piutang berikut ini: 1. Mazhab Hanafiyah: jika keuntungan tersebut tidak dipersyaratkan dalam akad atau jika hal itu tidak menjadi 'urf (kebiasaan di masyarakat) maka hukumnya adalah boleh. 2.
Dasar Hukum Utang Piutang. Hukum hutang piutang dalam islam tim cnn indonesia rabu, 28 apr 2021 0430 wib . selektif dalam memilih customer. Sebenarnya Bagaimana Hukum Fiqih Membeli Barang Secara Kredit Dalam from Pemotongan gaji oleh perusahaan kepada pekerja dengan dasar denda utang adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum. buatlah ketentuan dan perjanjian yang jelas. Utang adalah uang yang dipinjam dari orang lain serta meminjamkan kepada orang lain menurut kamus besar bahasa indonesia kbbi. Hukum Islam Tentang Utang Dikategorikan Sebagai Penipuan, Yang Memberikan Utang Pada Orang Lain Pada Utang Dalam Arti Sempit Adalah Suatu Kewajiban Yang Timbul Hanya Dari Dan Piutang Adalah Uang Yang Diambil Oleh Orang Lain Untuk Dipinjamkan Kepada Orang Lain, Dalam Kuh Perdata Hutang Dan Piutang Disebut Akad Kredit Dan Dalam. Hukum Islam Tentang Utang Piutang. Hutang piutang dilakukan antar individu. Hukum hutang piutang merupakan salah satu kategori ranah perdata. Dalam syariat islam, berutang pada dasarnya diperbolehkan. Dapat Dikategorikan Sebagai Penipuan, Sebagaimana. Dasar hukum hutang piutang hukum hutang piutang pada dasarnya diperbolehkan dalam syari‟at islam. pengelolaan hutang dan piutang. Pengertian utang pada dasarnya dapat diartikan secara luas maupun secara sempit. Orang Yang Memberikan Utang Pada Orang Lain Pada Hakikatnya. Tetapi terdapat dua cara penyelesaian yaitu menyelesaikannya melalui pihak berwajib. Pembicaraan soal utang piutang di kehidupan nyata sangat. Nah sobat kh, itulah penjelasan mengenai cara penyelesaian kasus utang piutang. Pengertian Utang Dalam Arti Sempit Adalah Suatu Kewajiban Yang Timbul Hanya Dari Adanya. Jadi, selama perjanjian utang piutang tersebut memenuhi 4 empat syarat di atas, maka walaupun tidak dalam bentuk tertulis, perjanjian utang piutang. Dari sekian banyak amaliyah yang diatur, salah satunya adalah mengenai hukum utang piutang dalam islam. Pasal 6 huruf 1 uu no. Utang Dan Piutang Adalah Uang Yang Diambil Oleh Orang Lain Untuk Dipinjamkan Kepada Orang Lain, Dalam Kuh Perdata Hutang Dan Piutang Disebut Akad Kredit Dan Dalam. Adapun dasar hukum anjak piutang adalah Indonesia merupakan negara dengan masyarakat mayoritas beragama islam. 7 tahun 1992 tentang perbankan.
Barang gadai iya tidak berkewajiban mengganti kecuali jika melewati batas waktu dan dianggap berakhir anatara lain. 1. Barang gadai yang diserahkan kepada pemiliknya. 2.melunasi hutangnya semua. 3.barang jaminan yang di jual dengan pemerintah atas permintaan. 4. Pembebasan utang dengan cara apapun .
Wislahcom / Referensi / Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam misalnya dalam hutang piutang. Hutang piutang merupakan akad perjanjian dua orang, orang pertama disebut pemberi hutang dan orang kedua disebut penerima hutang, dengan perjanjian bahwa si penerima hutang akan membayar atau mengembalikan sesuatu yang diterimahnya. Nah bagaimana transaksi hutang piutang dalam islam? Simak penjelasan tentang Pengertian Hutang Piutang, Dasar Hukum Hutang Piutang, Hukum Hutang Piutang, Rukun dan Syarat Hutang Piutang, Ketentuan Hutang Piutang, Tambahan dalam Hutang piutang, Adab Hutang Piutang, dan Hikmah Hutang Piutang. Hutang piutang atau qard mempunyai istilah lain yang disebut dengan “dain”. Istilah “dain” ini juga sangat terkait dengan istilah “qard” yang menurut bahasa artinya memutus. Menurut terminologi Fikih, bahwa akad hutang piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian bahwa dia akan mengembalikan sesuatu yang diterimanya dalam jumlah yang sama dan dalam jangka waktu yang disepakati. Dasar Hukum Hutang Piutang Dasar disyariatkan ad-dain atau qard hutang piutang adalah al-Qur’an, hadits. Al-Qur’an surah al-Baqarah 2 245 “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik menafkahkan hartanya di jalan Allah, Maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Allah menyempitkan dan melapangkan rezeki dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” QS. Al-Baqarah 2 245. Hadis Rasullullah Saw “Tidak ada seorang muslim yang memberi hutang kepada seorang muslim dua kali kecuali seolah-olah dia telah bersedekah kepadanya satu kali.” HR. Ibnu Majah. Hukum Hutang Piutang Hukum asal dari hutang piutang adalah mubah boleh, namun hukum tersebut bisa berubah sesuai situasi dan kondisi, yaitu Hukum orang yang berhutang adalah mubah boleh sedangkan orang yang memberikan hutang hukumnya sunnah sebab ia termasuk orang yang menolong orang yang berhutang menjadi wajib dan hukum orang yang menghutangi juga wajib, jika peminjam itu benar-benar dalam keadaan terdesak, misalnya hutang beras bagi orang yang kelaparan, hutang uang untuk biaya pengobatan dan lain memberi hutang bisa menjadi haram, jika terkait dengan hal-hal yang melanggar aturan syariat. Misalnya memberi hutang untuk membeli minuman keras, berjudi dan sebagainya. Rukun dan Syarat Hutang Piutang Rukun Hutang piutang qard ada tiga yaitu Dua orang yang berakad pemberi hutang dan orang yang berhutang,Syarat pemberi hutang antara lain ahli tabarru’ orang yang berbuat kebaikan yakni merdeka, baligh, berakal sehat, dan rasyid pandai serta dapat membedakan yang baik dan yang buruk.Syarat orang yang berhutang. Orang yang berhutang termasuk kategori orang yang mempunyai ahliyah al-muamalah kelayakan melakukan transaksi yakni merdeka, baligh dan berakal yang dihutangkanHarta yang dihutangkan berupa harta yang ada padanannya, seperti uang, barang-barang yang ditakar, ditimbang atau yang dihutangkan diketahui kadar dan ijab kabul Ucapan antara dua pihak yang memberi hutang dan orang yang berhutang. Ucapan ijab misalnya “Saya menghutangimu atau memberimu hutang” dan ucapan kabul misalnya “Saya menerima” atau “saya ridha” dan sebagainya. Ketentuan Hutang Piutang Pada dasarnya hutang piutang merupakan akad yang bersifat ta’awun tolong menolong. Walaupun demikian, sifat ta’awun itu bisa berujung permusuhan ataupun perselisihan jika salah satu atau kedua belah pihak yang berakad tidak mengetahui tentang ketentuan akad yang mereka lakukan. Untuk menghindari perselisihan yang tidak diinginkan, maka kedua belah pihak perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut Hutang piutang sangat dianjurkan untuk ditulis dan dipersaksikan walaupun tidak hutang tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang. Jika hal ini terjadi, maka termasuk kategori riba dan haram hutang dengan cara yang baik dan tidak dengan niat baik dan akan berhutang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak. Maksudnya kondisi yang tidak mungkin lagi baginya mencari jalan selain berhutang sementara keadaan sangat terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan hutang, karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak orang yang memberikan hutang. Jangan berdiam diri atau lari dari si pemberi hutang, karena akan memperparah keadaan, dan merubah tujuan menghutangkan yang awalnya sebagai wujud kasih sayang berubah menjadi permusuhan dan melunasi hutang Orang yang berhutang hendaknya berusaha melunasi hutangnya sesegera mungkin tatkala ia telah memiliki kemampuan untuk mengembalikan hutangnya itu. Sebab orang yang menunda-menunda pelunasan hutang padahal ia telah mampu, maka ia tergolong orang yang berbuat zalim. Memberikan tenggang waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo. Tambahan dalam Hutang piutang Ada dua macam penambahan pada qard hutang piutang, yakni Penambahan yang disyaratkan. Demikian ini dilarang berdasarkan ijmak kesepakatan para ulama. Begitu juga manfaat yang disyaratkan, seperti perkataan “Aku memberi hutang kepadamu dengan syarat kamu memberi hak kepadaku untuk memakai sepatumu atau menggunakan motormu.” atau manfaat lainnya karena yang demikian termasuk rekayasa dan menjadi riba. Penambahan yang tidak disyaratkan. Ketika seseorang melunasi hutang kemudian memberi tambahan melebihi hutangnya sebagai wujud balas budi ataupun terima kasih karena sudah ditolong sehingga terbebas dari kesulitan maka hukumnya boleh. Adab Hutang Piutang Adapun adab atau etika hutang piutang dalam Islam sebagai berikut Seorang yang memberikan hutang tidak mengambil keuntungan dari apa yang perjanjian secara tertulis disertai dengan saksi yang bisa yang berhutang harus berniat dengan sungguh-sungguh untuk melunasi hutangnya dengan harta yang pada orang yang berpenghasilan dalam keadaan darurat atau terdesak boleh melakukan hutang piutang disertakan dengan jual ada keterlambatan dalam pengembalian atau pelunasan hutang, maka segera memberitahukan kepada pihak yang berpiutang dengan yang berpiutang hendaknya memberikan toleransi waktu atau menangguhkan hutang jika pihak yang berhutang mengalami kesulitan dalam uang hasil berhutang dengan kepada orang yang berpiutang atas bantuannya. Hikmah Hutang Piutang Bagi orang yang berpiutang, antara lainMenambah rasa syukur kepada Allah Swt. atas karunia-Nya berupa kelapangan sikap peduli dan empati terhadap orang yang rasa solidaritas terhadap sesama tali silaturahim dan pahala karena sebagai ladang untuk yang berhutang, antara lainMenguji kesabaran dan hidup menjadi hidup menjadi lebih membantu terpenuhi kebutuhan membuka lapangan usaha dengan modal uang hasil berhutang. Related postsKunci Jawaban Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA, MA, SMK Halaman 42 Kurikulum MerdekaCara Jualan OnlineSEO Google LengkapBacklink GratisReinforcement Learning from Human Feedback RLHF Apa, Tujuan, Manfaat, Kelebihan dan Kekurangan Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 7 SMP, MTS Halaman 45, 46 Kurikulum Merdeka
Karena itu dalam masalah pemanfaatan barang gadaian oleh pemegang gadai, nampaknya seluruh ulama telah sepakat (ijmak) bahwa itu tidak dibolehkan. Karena barang itu, meski telah digadaikan masih merupakan milik sah dari orang yang menggadaikan. 10 Riba berasal dari kata raba yang berarti tambahan atau pertumbuhan.
BOLEHKAH MENAGIH / MEMBAYAR HUTANG DI DALAM MASJID? Hukum Jual Beli dan Hutang Piutang di Masjid Disampaikan Oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG ◙ Durasi 00152 ◙ Ukuran file 584 KB ◙ Link 💾 ForumBerbagiFaidah [FBF] 🏀 HUKUM MEMBAYAR, MENGAMBIL BAYARAN, MELUNASI SUATU MUAMALAH DI DALAM MASJID Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Pertanyaan "Apa hukum memberi upah petugas masjid di dalam masjid, atau bermuamalah secara umum dengan uang di dalam masjid, baik mengambil atau memberi?" Jawaban "Tidak mengapa yang demikian, tidak lain yang dilarang adalah akad/ transaksi. ❱ Adapun penunaian membayar atau mengambil maka tidak mengapa di dalam masjid." Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 322. demikian pula melunasi hutang di masjid Alih Bahasa al-Ustadz Abu Yahya al-Maidani hafizhahullah minhaajussalaf ▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️ MEMBAYAR HUTANG DAN PENITIPAN DI DALAM MASJID Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif hafizhahullah Pertanyaan Bismillah, afwan ustadz izin yg telah dijelaskan bahwa jual beli didalam masjid itu haram hukumnya, namun apakah termasuk jual beli apabila dia hanya memberi uang dari barang yang dia beli atau mencukupi kekurangannya di dalam masjid, sedang kan barangnya sudah dibawa olehnya, atau dia menitipkan uang di dalam masjid untuk membayar barang yang belum diambilnya beli pulsa misalnya Mohon bimbingan dan penjelasannya ustadz Jawaban Secara dhahirnya bukan jual beli, karena jual beli berarti ada Aqad, ijab dan kabul serta ada barang. Apa yang antum ceritakan adalah membayar hutang dan penitipan. Hal itu diperbolehkan. Namun jika pembayaran barang tersebut ketika aqad disepakati di masjid, maka hal itu termasuk transaksi jual beli. Haram dilakukan di dalam masjid. Wallahu a'lam qowwamussunnah ▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️ BATASAN LARANGAN JUAL BELI DI MASJID Fatwa Al Lajnah Ad-Daimah Pertanyaan Ketiga dari Fatwa Nomor 11967 Pertanyaan Banyak masjid di Amerika terdiri dari ruangan khusus untuk shalat, dan beberapa ruangan lain yang menyatu dengan masjid. Apakah boleh melakukan transaksi jual beli di dalam ruangan-ruangan tersebut guna kepentingan masjid? Dan apakah boleh melakukan transaksi jual beli di ruangan khusus untuk shalat, atau mempromosikan barang dagangan dan jasa di sana? Jawaban Tidak boleh melakukan transaksi jual beli dan mempromosikan barang dagangan di ruangan yang dikhususkan untuk shalat jika ruangan tersebut termasuk bagian masjid. ◾️Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda, إذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ "Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di masjid maka katakanlah, "Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu." ◾️Dan beliauﷺ bersabda, مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لَا رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ ''Barangsiapa mendengar orang mencari mengumumkan barangnya yang hilang di masjid, hendaklah dia berkata, "Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya kepadamu". Tentang ruangan lain yang tidak dikhususkan sebagai tempat shalat, rinciannya sebagai berikut ❱ Jika dia berada di dalam pagar masjid maka statusnya sama dengan masjid, dan hukum transaksi jual beli di sana sama dengan hukum transaksi jual beli di ruang shalat. ❱ Adapun jika dia berada di luar pagar masjid sekalipun pintunya menempel pada pagar masjid maka statusnya bukanlah masjid, karena rumah Nabi ﷺ yang dihuni Aisyah radhiyallahu anha pintunya berada di dalam masjid, dan tidak dihukumi sebagai masjid. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam. Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Ketua Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Wakil Ketua Abdurrazzaq Afifi anNajiyahBali 📈link •••• 📶 [FBF] 🌍 🚇 PENTING APA BATASAN AREA BANGUNAN MASJID/ TEMPAT SHOLAT DALAM MESJID YANG DILARANG MELAKUKAN TRANSAKSI AKAD JUAL-BELI? Disampaikan Oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah 📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG ◙ Durasi 00909 ◙ Ukuran file 2,2 MB ◙ Link * Juga faidah hukum order jual-beli di masjid tapi tanpa ada barang dan alat pembayarannya misal via telepon HP, SMS atau WA online. 💾 ForumBerbagiFaidah [FBF] 🏀 🚇 LARANGAN BERJUAL BELI DI DALAM MASJID { إذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ } “Jika kalian melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka ucapkanlah Semoga Allah tidak memberikan laba dalam perdaganganmu’.” [HR at-Tirmidzi dan an-Nasaai dari Abu Hurairah, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh al-Hakim dan disepakati adz-Dzahaby] Hadits ini menunjukkan larangan jual beli di dalam masjid. Segala macam bentuk jual beli terlarang di dalam masjid. Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, ◾️“Barangsiapa yang melakukan jual-beli di dalam masjid maka akad itu tidak sah dan batal pendapat al-Imam Ahmad yang berbeda dengan asy-Syafi’i. ◾️Termasuk yang dilarang juga adalah akad sewa menyewa dan tukar menukar uang di dalam masjid. ◾️Tidak termasuk dilarang jika seseorang pinjam meminjam di dalam masjid. [Disarikan dari asy-Syarhul mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin] Termasuk bentuk jual beli yang dilarang di masjid adalah kesepakatan harga dan barang yang diperjualbelikan meski barangnya tidak ada di dalam masjid dan uangnya juga belum dibayarkan. Contoh Seseorang berkata “Apa engkau punya barang ini dengan ciri-ciri seperti ini?” Orang yang ditanya menjawab “Ya.” Kemudian yang bertanya tadi berkata “Bagaimana kalau saya beli seharga ini…” Hal itu termasuk hal yang dilarang dilakukan di dalam masjid. Arsip dari WA al-I'tishom Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah •••• 🚇 APAKAH MENGIKLANKAN / MEREVIEW BARANG DAGANGAN TOKO ONLINE DI DALAM MASJID TERMASUK KATEGORI TRANSAKSI AKAD JUAL-BELI YANG DILARANG? 🔬 Disampaikan Oleh Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah 📅 Kajian Kitab Ushul Sunnah Bab "Al-Qur'an Kalamullah & Bukan Makhluk, Melihat Allah di Akhirat" 01 Shafar 1441 H ~ 01 Oktober 2019 M di Masjid Dzunnurain, Limo Depok ◙ Durasi 00331 ◙ Ukuran file 862 KB ◙ Link * Juga penjelasan hukum menanyakan barang yang hilang di Masjid apakah hukumnya sama dengan mengumumkan kehilangan barang di dalam Masjid? "antum lihat barang ana nggak disini di Masjid...?" •••• 💾 ForumBerbagiFaidah [FBF] 🏀
. 9 379 34 466 101 401 259 275
hukum hutang piutang barang dagangan